top
logo

Login Form



Link Umum

Forum SMP12

 

Even


feed-image Feed Entries
Home
KODE ETIK PESERTA DIDIK SMP NEGERI 12 KOTA SERANG PDF Print E-mail
Written by By Sanyata Jaka. S, M.Pd   
Monday, 24 May 2010 15:21

 

KODE ETIK PESERTA DIDIK

SMP NEGERI 12 KOTA SERANG

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN UMUM

 

Kode Etik [Standar Prilaku] Peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang adalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi Peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.

B. LATAR BELAKANG

 

Dalam rangka menunjang visi dan misi pendidikan kota serang, SMP Negeri 12 Kota Serang berupaya untuk mengikuti perkembangan pendidikan dalam ragka meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing nasional dan global tanpa meninggalkan keluhuran akhlak dan budi pekerti.

Partisipasi aktif SMP Negeri 12 Kota Serang ditunjukan untuk mewujudkan visi SMP Negeri 12 Kota Serang. Dengan mengemban misi mempersiapkan peserta didik menjadi bagian dari masyarakat dengan kemampuan akademik dan atau professional untuk mengimplementasikan, mengembangkan, memperkaya, memasyarakatkan ilmu pengetahuan alam, tekologi dan seni, mengembangkan penggunaannya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memperkaya kultur nasional serta untuk memperluas partisipasi dalam belajar, menginspirasi keinginan untuk belajar secara nasional dan memodernisasi pelaksanaan belajar.

Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuannya, SMP Negeri 12 Kota Serang telah mengupayakan pembenahan dalam bentuk serangkaian kebijakan yang pada dasarnya adalah upaya konkrit untuk menuju transformasi pengelolaan SMP Negeri 12 Kota Serang yang lebih mandiri, transparan, akuntabel, responsible, dapat dipertanggungjawabkan, wajar dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian tindakan transformasi di tubuh SMP Negeri 12 Kota Serang layak dicapai apabila terdapat komitmen penuh dari seluruh individu ataupun institusi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di SMP Negeri 12 Kota Serang. Salah satu komponen penting yang berpengaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan SMP Negeri 12 Kota Serang adalah Peserta didik .Oleh karena itu, sudah merupakan tekad bagi SMP Negeri 12 Kota Serang untuk tidak saja mempersiapkan peserta didik sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki kompetensi dalam arti yang lebih luas, termasuk di dalamnya prilaku dan akhlak yang tinggi.

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu dibentuk suatu pedoman prilaku bagi peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang sebagai standar etika dalam aktifitas sehari-hari dalam mengemban status sebagai peserta didik di SMP Negeri 12 Kota Serang

C. MAKSUD DAN TUJUAN

 

Maksud penyusunan Kode Etik [Standar Prilaku] Peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang untuk berprilaku yang baik dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan SMP Negeri 12 Kota Serang dan di tengah masyarakat pada umumnya.

Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik [Standar Prilaku] Peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang adalah :

1. sebagai komitmen bersama peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan SMP Negeri 12 Kota Serang

2. terbentuknya peserta didik yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur

3. menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif

4. membentuk peserta didik yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan norma-norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat ;

BAB II

DEFINISI

Dalam Kode Etik [Standar Prilaku] Peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang yang dimaksud dengan :

 

1. Kode Etik [Standar Prilaku] Peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang adalah pedoman tertulis sebagai norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.

 

2. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian yang sesuai dan berterima.

 

3. Sekolah adalah SMP Negeri 12 Kota Serang sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan dasar..

 

4. Guru adalah tenaga pendidik pada Sekolah yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.

 

5. Peserta didik adalah peserta didik yang terdaftar secara sah di SMP Negeri 12 Kota Serang

 

6. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan ujian skripsi.

 

7. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari guru dan peserta didik di Sekolah.

 

8. Perbelajaran adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di Perguruan Tinggi serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.

 

9. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan peserta didik di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.

 

10. Etika Peserta didik adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang berdasarkan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

 

BAB III

ETIKA PESERTA DIDIK

A. STANDAR ETIKA PESERTA DIDIK

 

Standar etika Peserta didik adalah standar prilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut

2. Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni

3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional

4. Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah

5. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus

6. Mejaga integritas pribadi sebagai warga Sekolah

7. Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah

8. Berpenampilan sopan dan rapi

9. Berprilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain

10. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial

11. Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat

12. Menghargai pendapat orang lain

13. Bertanggungjawab dalam perbuatannya

14. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

15. Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan

16. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

B. ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN

 

1. Etika dalam Proses Pembelajaran

B.1.1. Etika Peserta didik di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu :

1. Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan perbelajaran/ laboratorium

2. Berpakaian rapi, bersih dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan

3. Menghormati peserta didik lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu pembelajaran, seperti: mengganggu ketenangan peserta didik lain,……………………….

4. Di larang merokok, makan minum di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas untuk melakukan tindakan tersebut.

5. Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat

6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain

7. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran peserta didik lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perbelajaran.

8. Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium

9. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium

10. Tidak mengotori ruangan dan inventaris Sekolah seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan

 

B.1.2. Etika Peserta Didik dalam pengerjaan tugas/ laporan, yaitu :

1. Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu

2. Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan peserta didik lain

3. Tidak berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.

4. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.

5. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

B.1.3. Etika Peserta Didik dalam mengikuti ulangan atau ujian yaitu :

1. Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Sekolah

2. Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali untuk ulangan/ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian

3. Tidak menggangu peserta didik lain yang sedang mengikuti ulangan/ujian

4. Tidak mencoret inventaris Sekolah seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ulangan/ujian

5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian

6. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian

7. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

2. Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dengan Guru

Etika Peserta didik dalam hubungan antara peserta didik dengan guru yaitu :

1. Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.

2. Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah

3. Menjaga nama baik guru dan keluarganya

4. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah.

5. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional

6. Jujur terhadap guru dalam segala aspek

7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.

8. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru

9. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap guru.

10. Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.

11. Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.

12. Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh guru.

13. Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

14. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru

15. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

3. Etika dalam Hubungan antara Sesama Peserta Didik

Etika peserta didik dalam hubungan atara sesama peserta didik yaitu :

1. Menghormati semua peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.

2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua peserta didik dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah

3. Bekerjasama dengan peserta didik lain dalam menuntut ilmu pengetahuan

4. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.

5. Berlaku adil terhadap sesama rekan peserta didik

6. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan peserta didik lain.

7. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama peserta didik baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah.

8. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan

9. Suka membantu peserta didik lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.

10. Bersama-sama menjaga nama baik Sekolah dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Sekolah.

11. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan peserta didik lain.

12. Tidak menggangu ketenangan peserta didik lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.

13. Tidak mengajak atau mempengaruhi peserta didik lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

14. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

4. Etika dalam Hubungan antara Peserta didik dan Tenaga Administrasi

Etika Peserta didik dalam hubungan atara peserta didik dengan tenaga administrasi yaitu :

1. Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.

2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah

3. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah

4. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi.

5. Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

6. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

5. Etika dalam Hubungan antara Peserta didik dan Masyarakat

Etika Peserta didik dalam hubungan atara peserta didik dengan masyarakat yaitu :

1. Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Sekolah di tengah masyarakat.

2. Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.

3. Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan

4. Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji.

5. Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.

6. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

C. ETIKA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

1. Etika dalam Kegiatan Keolahragaan

Etika Peserta didik dalam bidang keolahragaan yaitu :

1. Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan

2. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan

3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

4. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji

5. Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah

6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.

7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.

8. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.

9. Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.

10. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

2. Etika dalam Kegiatan Seni

Etika Peserta didik dalam bidang seni yaitu :

1. Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni

2. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional

3. Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni

4. Tidak melakukan plagiat (menciplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lain

5. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

6. Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji

7. Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah

8. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.

9. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.

10. Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan

11. Menghormati hasil karya orang lain

12. Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.

13. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

3. Etika dalam Kegiatan Keagamaan

Etika Peserta didik dalam bidang keagamaan yaitu :

1. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain

2. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.

3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

4. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut.

5. Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan

6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.

7. Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.

8. Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut.

9. Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut.

10. Mematuhi aturan-aturan Sekolah dalam kegiatan keagamaan.

11. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

 

4. Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran

Etika Peserta didik dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu :

1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni

2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran

3. Menjunjung tinggi norma-norma ilmiah

4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan

5. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji

6. Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah

7. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

8. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain

9. Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran

10. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.

11. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

5. Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian

Etika Peserta didik dalam bidang Pengembangan Keorganisasian, yaitu :

1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni

2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran

3. Menjunjung tinggi etika organisasi

4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan

5. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak

6. Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana

7. Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan

8. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik

9. Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah

10. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban

11. Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Sekolah dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.

12. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

 

D. ETIKA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT

DI LUAR PROSES PEMBELAJARAN

Sekolah sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :

1. Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.

2. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.

3. Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan Sekolah maupun di luar lingkungan Sekolah.

4. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan Sekolah.

5. Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan.

6. Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.

7. Menjaga nama baik dan citra Sekolah.

8. Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.

9. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat.

10. Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.

11. Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.

12. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

BAB IV

PENEGAKAN KODE ETIK [STANDAR PRILAKU]

A. PEMANTAUAN PELAKSANAAN

 

Pelaksanaan Kode Etik [Standar Prilaku] diawasi oleh seluruh warga sekolah di bawah koordinasi Wakasek Kesiswaan

 

B. PELAPORAN

1. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran atas Kode Etik [ Standar Prilaku] memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang di sekolah Dengan disertai bukti yang cukup. Atas pertimbangan pengawas [pihak yang berwenang di sekolah ] identitas pelapor dapat dirahasiakan, kecuali terhadap pelapor dari luar Sekolah wajib menyertakan identitas diri dan bukti-bukti yang cukup.

2. pihak yang berwenang di sekolah wajib mencatat semua laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor serta dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah

3.

C. SANKSI

1. Pemberian sanksi terhadap pelanggar Kode Etik [ Standar Prilaku] dilakukan oleh pihak yang berwenang di sekolah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

2. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan adanya bukti-bukti terhadap terjadinya pelanggaran Kode Etik [Standar Prilaku].

3. Pemberian sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan rekomendasi skorsing tergantung kepada pertimbangan pihak yang berwenang di sekolah dengan memperhatikan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

4. Sebelum dijatuhkan sanksi, sipelanggar kode etik diperbolehkan membela dirinya pada proses pemeriksaan

BAB V

PENUTUP

 

Kode Etik [ Standar Prilaku] ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak-hak normatif peserta didik, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi peserta didik kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik [ Standar Prilaku] pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi di SMP Negeri 12 Kota Serang yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan SMP Negeri 12 Kota Serang.

 

Sangat diharapkan Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang

 

Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam prilaku peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serang, maka Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh peserta didik diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya peserta didik SMP Negeri 12 Kota Serangyang beretika dan berakhlak terpuji.

 

 

 

 

Ditetapkakan di : Kota Serang

Pada Tanggal :

Kepala Sekolah

Hj. Neni Suhartini, S.Pd

NIP. 19621005.198403.2.012

 

 

Last Updated on Monday, 24 May 2010 15:22
 
KODE ETIK GURU DAN STANDAR OPERATING PROSEDUR PDF Print E-mail
Written by By Sanyata Jaka. S, M.Pd   
Monday, 24 May 2010 15:16

 

KODE ETIK GURU DAN STANDAR OPERATING PROSEDUR

SMP NEGERI 12 KOTA SERANG


PEMBUKAAN

SMP Negeri 12 Kota Serang adalah sebuah lembaga pendidikan negeri yang menyelenggarakan pendidikan dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Serang Propinsi

Proses pendidikan di SMP Negeri 12 Kota Serang di dasarkan pada visi “ Berkualitas dalam prestasi, berakhlak mulia, cakap dalam teknologi “

Untuk mencapai visi tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan SMP Negeri 12 Kota Serang , khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini.

BAB I

ETIKA GURU

Pasal 1

1. Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian)

2. Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya

3. Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi

BAB II

ETIKA PROFESI

Pasal 2

1. Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap profesional dalam menjalankan tugas mengajar

2. Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya

3. Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap peserta didik

4. Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan sekolah

5. Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV

Pasal 3

Dedikasi

1. Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas

2. Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan sekolah

Pasal 4

Loyalitas

1. Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan

2. Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya

Pasal 5

Etos Kerja

1. Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari

2. Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama

BAB III

ETIKA KOMUNIKASI

Pasal 6

1. Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat)

2. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru

3. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan sekolah

4. Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik

5. Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan

BAB IV

STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP)

Pasal 7

S.O.P. Presensi Kehadiran

1. Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu

2. Guru wajib memiliki presensi kehadiran minimal 90% di kelas

3. Guru wajib hadir minimal 95% pada setiap rapat dinas

4. Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100%

5. Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Kepala Sekolah dan memberikan tugas melalui Guru Piket

Pasal 8

S.O.P. Guru Piket

1. Guru Piket wajib hadir 100% pada hari tugas

2. Guru piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai

3. Guru piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut

4. Guru Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut

5. Guru piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya

6. Guru piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada proses belajar di hari tersebut

Pasal 9

S.O.P Wali Kelas

1. Wali Kelas wajib mendata siswanya

2. Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa

3. Wali Kelas wajibmengarahkan untuk tertib administrasi

4. Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar

5. Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi

6. Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan

7. Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada peserta didik

8. Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah

9. Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan

10. Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas

11. Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan.

12. Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran peserta didik per bulan

13. Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada peserta didik

14. Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Sekolah

15. Wali kelas wajib mencatat/membukukan peserta didik yang bermasalah dalam buku kasus

Pasal 10

S.O.P Guru Bidang Studi

1. Guru wajib mengabsen peserta didik setiap tatap muka

2. Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada peserta didik

3. Guru wajib mengkondusifkan kelas

4. Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi

5. Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan

6. Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio

7. Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran

8. Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada kepala sekolah dan guru piket

9.. Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing peserta didik shalat berjama’ah

Pasal 11

S.O.P Guru Pembimbing ektrakurikuler

1. Guru Ekskul wajib mendata peserta didik yang mengikuti kegiatan ekskul

2. Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan

3. Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengikuti kegiatan

4. Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada peserta didik

5. Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester

Pasal 12

S.O.P Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)

1. Guru BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan peserta didik

2. Guru BP/BK mendata peserta didik yang bermasalah dari wali kelas

3. Guru BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan kesiswaan

4. Guru BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua peserta didik

Pasal 13

S.O.P Penanganan Siswa

1. Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan

2. Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru BP/BK, Wakasek Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Sekolah (sebagai penyelesaian akhir)

Pasal 14

S.O.P Berpakaian

Guru wajib berpakaian rapih, bersih dan sopan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BAB VI

P E N U T U P

Pasal 19

1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian

2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkakan di : Kota Serang

Pada Tanggal :

Kepala Sekolah

Hj. Neni Suhartini, S.Pd

NIP. 19621005.198403.2.012

 

Last Updated on Monday, 24 May 2010 15:17
 
KODE ETIK GURU INDONESIA PDF Print E-mail
Written by By Sanyata Jaka. S, M.Pd   
Monday, 24 May 2010 14:44

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.

Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa........

KODE ETIK GURU INDONESIA.doc

 

Last Updated on Monday, 24 May 2010 14:56
 
Pengumuman Ujian Nasional PDF Print E-mail
Written by By Sanyata Jaka. S, M.Pd   
Thursday, 06 May 2010 19:04

 

Hasil pelaksanaan Ujian nasional Tahun pelajaran 2009/2010, selengkapnya dapat di download disini

nilai ujian nasional.pdf

Last Updated on Tuesday, 11 May 2010 04:47
 
STRUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 12 KOTA SERANG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 PDF Print E-mail
Written by By Sanyata Jaka   
Sunday, 02 August 2009 14:52

 

 

Kelas dan Alokasi Waktu

KOMPONEN

VII

VIII

IX

A. Mata Pelajaran

 

 

 

1. Pendidikan Agama

2

2

2

2. Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

3. Bahasa Indonesia

4

4

4

4. Bahasa Inggris

4

4

4

5. Matematika

4

4

4

6. Ilmu Pengetahuan Alam

4

4

4

7. Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

8. Seni Budaya

2

2

2

9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2

2

2

10. Teknologi Informasi dan Komunikasi

2

2

2

11. BP

1

1

1

B. Muatan Lokal

 

 

 

1. Elektronika

 

2

2

2. Baca Tulis Al Qur’an

2

-

-

C. Pengembangan Diri

2*)

2*)

2*)

Jumlah

33

33

33

Last Updated on Sunday, 02 August 2009 14:59
 
« StartPrev12NextEnd »

Page 1 of 2

Kepala Sekolah

kepsek

Poling

Kegiatan apa yang paling anda sukai/tekuni di bulan Ramadhan?
 

Waktu Indonesia

Kalender Masehi

< August 2010 >
Mo Tu We Th Fr Sa Su
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          

Yang Online

We have 1 guest online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday3
mod_vvisit_counterYesterday15
mod_vvisit_counterThis week3
mod_vvisit_counterLast week1374
mod_vvisit_counterThis month3
mod_vvisit_counterLast month8214
mod_vvisit_counterAll40388

Online (20 minutes ago): 2
Your IP: 38.107.191.106
,
Now is: 2010-08-01 08:36
Visitors Counter 1.6

bottom

.