|
Tujuan Dana BOS :
- Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain
- Dengan BOS diharapkan perserta didik memperoleh layanan pendidikan dasar lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.
Fungsi Dana BOS :
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru: biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
- Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan.
- Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
- Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
- Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
- Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transort dari dan ke sekolah.
- Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
- Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
- Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d l. Bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.
|